DOKUMEN INI ADALAH DOKUMEN PENDUKUNG PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK. ISI DARI DOKUMEN INI HANYA UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK.
Untuk pemilihan Presma, suara dinyatakan sah apabila:
- Pemilih adalah mahasiswa UTM dan tercatat dalam daftar pemilih.
- Pemilih harus terverifikasi identitasnya.
- Pemilih menggunakan hak suaranya dalam masa pemungutan suara.
Untuk pemilihan DPM, suara dinyatakan sah apabila:
- Pemilih adalah mahasiswa UTM dan tercatat dalam daftar pemilih.
- Pemilih harus terverifikasi identitasnya.
- Pemilih menggunakan hak suaranya dalam masa pemungutan suara.
- Pemilih menggunakan hak suaranya pada dapil yang benar.
Suara dari setiap pemilih harus dijamin kerahasiaannya, termasuk juga data-data pribadi pemilih.